Hak Kekayaan
Intelektual, disingkat “HKI” atau akronim “HaKI”, adalah padanan kata yang
biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR), yakni hak yang
timbul bagi hasil olah pikir yang menghasikan suatu produk atau proses yang
berguna untuk manusia pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara
ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HKI
adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Secara garis besar
HKI dibagi dalam 2 (dua) bagian,yaitu:
1) Hak Cipta
(copyright);
2) Hak kekayaan industri (industrial
property rights), yang mencakup:
- Paten (patent);
- Desain industri
(industrial design);
- Merek (trademark);
- Penanggulangan
praktek persaingan curang (repression of unfair competition);
- Desain tata letak sirkuit terpadu
(layout design of integrated circuit);
Sistem HKI
merupakan hak privat (private rights). Disinilah ciri khas HKI.
Seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftar karya intelektual
atau tidak. Hak eksklusif yang diberikan negara kepada individu pelaku HKI
(inventor, pencipta, pendesain, dan sebagainya) tidak lain dimaksud sebagai
penghargaan atas hasil karya (kreativitas)nya dan agar orang lain terangsang
untuk lebih lanjut mengembangkan lagi, sehingga dengan sistem HKI tersebut
kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar. Di samping itu,
sistem HKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas bentuk
kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkan teknologi atau hasil karya
lain yang sama dapat dihindarkan/dicegah. Dengan dukungan dokumentasi yang baik
tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan dengan maksimal untuk
keperluan hidup atau mengembangkan lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah
yang lebih tinggi lagi.
· Badan Khusus yang menangani Hak Kekayaan Intelektual Dunia
Badan
tersebut adalah World Intellectual Property Organization (WIPO), suatu
badan khusus PBB, dan Indonesia termasuk salah satu anggota dengan
diratifikasinya Paris Convention for the Protection of Industrial Property
and Convention Establishing the World Intellectual Property Organization.
· Kedudukan HKI di mata dunia Internasional
Pada
saat ini, HKI telah menjadi isu yang sangat penting dan mendapat perhatian baik
dalam nasional maupun internasional. Dimasukkannya TRIPs dalam paket
Persetujuan WTO di tahun 1994 menandakan dimulainya era baru perkembangan HKI
di seluruh dunia. Dengan demikian pada saat ini permasalahan HKI tidak dapat
dilepaskan dari dunia perdagangan dan investasi. Pentingnya HKI dalam
pembangunan ekonomi dan perdagangan telah memacu dimulai era baru pembangunan
ekonomi yang berdasar ilmu pengetahuan.
Sumber: http://119.252.161.174/kedudukan-hki-di-mata-dunia-internasional/
Kesimpulan:
Hukum Hak Kekayaan Intelektual ( HKI ) sangat
bermanfaat bagi kelangsungan kemajuan teknologi, karena dengan melakukan perlindungan hukum pada semua penulis buku,
pencipta teknologi, pengarang karya seni, dan lain - lain, hal ini akan
menumbuhkan minat semua orang untuk berkreasi lebih banyak lagi, sehingga hal
ini akan memperkaya kreasi seni dan teknologi di Indonesia, maupun di mancanegara.
Oleh karena itulah Pemerintah sangat serius dalam mengatasi masalah HKI ini. Mahasiswa
- mahasiswa yang tadinya selalu melakukan perbuatan menulis dengan cara copy
paste, menjadi tidak melakukan cara itu lagi, lalu mereka yang tadinya menulis
tanpa mencantumkankutipannya, menjadi selalu mencantumkan semua kutipan dari
semua sumber buku yang menjadi bahan dalam menulis karya tulisnya. Dan bagi
mereka yang tadinya selalu membeli computer software bajakan, setelah mereka
mendapatkan mata kuliah wajib mengenai HKI ini, mereka mulai berubah menjadi
orang yang selalu membeli barang yang original, karena dalam mata kuliah itu
dipelajari pula, sanksi – sanksi bagi para
pelanggar HKI ini, secara mendalam, dan lengkap.
Sumber: http://repository.upi.edu/9370/5/t_pkn_1007140_chapter5.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar