Sejak Indonesia meratifikasi perjanjian WTO (World
Trade Organization) dan di mana dalam perjanjian internasional tersebut,
termuat pula hal-hal yang berhubungan dengan Hak Kekayaan Intelektual yang
dituangkan dalam TRIP's (Trade Related Aspects on Intellectual Properties),
Indonesia wajib melengkapi aturan-aturan mengenai bidang-bidang Hak Kekayaan
Intelektual.
·
Rahasia dagang (trade secret)
Undang-Undang tentang Rahasia Dagang
ini baru diundang-undangkan pada 20 Desember 2000 dalam UU No. 30/2000,
sehingga secara efektif Undang-Undang ini belum berlaku terutama yang
berhubungan dengan pencatatan lisensi dan pengalihan hak Rahasia Dagang karena
institusi yang menangani masalah ini saat ini belum terbentuk. Sesuai dengan
ketentuan umum yang ada dalam UU Rahasia Dagang, bidang ini berada dalam
kewenangan Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual.
Lingkup dari Rahasia Dagang menurut pasal 2 disebutkan
bahwa lingkup perlindungan Rahasia Dagang adalah meliputi metode produksi,
metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi
dan/atau bisnis yang memi-liki nilai ekonomi dan tidak diketahui masyarakan
umum. Secara mudah, Rahasia Dagang adalah segala bentuk informasi yang tidak
diungkapkan (undisclosed informations)
yang memiliki nilai ekonomis dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.
Syarat lain adalah Rahasia Dagang ini haruslah dijaga
kerahasiaannya melalui upaya sebagaimana mestinya. Upaya untuk melindungi
kerahasiaan ini tentu saja haruslah memenuhi standar-standar baku tentang
perlindungan atas Rahasia Dagang ini. Batasan dari kerahasiaan ini menurut UU
adalah tidak diketahui umum oleh masyarakat. Dengan kata lain, sepanjang
informasi tersebut berada dalam lingkup dan pengawasan dari pemilik Rahasia
Dagang, maka informasi tersebut adalah merupakan Rahasia Dagang.
UU Rahasia Dagang ini tidak memerinci bentuk-bentuk
informasi yang merupakan Rahasia Dagang dan tampaknya akan diserahkan kepada
praktek hukum. UU Rahasia Dagang ini mewajibkan setiap bentuk pengalihan hak
dan lisensi Rahasia Dagang ini dicatatkan pada Direktorat Jendral Hak Kekayaan
Intelektual.
Mengenai tata cara, biaya, apa yang dimuat dalam dalam
permintaan pencatatan pengalihan hak atau lisensi ini, UU tidak mengaturnya dan
diserahkan kepada Peraturan Pemerintah. Akan tetapi, UU dalam penjelasannya
menyatakan bahwa yang wajib dicatat adalah hanya mengenai data yang bersifat
administratif saja dan tidak mencakup substansi dari Rahasia Dagang tersebut.
Sampai saat tulisan ini dibuat, institusi atau badan yang berwenang di
lingkungan Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual ini belum terbentuk.
·
Sengketa rahasia dagang
Mengenai sengketa Rahasia Dagang, UU
mengatur bahwa gugatan dapat diajukan oleh pemegang hak Rahasia Dagang atau
penerima lisensi dan diajukan ke Pengadilan Negri (pasal 11). Gugatan
keperdataan ini adalah mengenai penggunaan tanpa hak atas Rahasia Dagang yang
menjadi sengketa berupa gugatan ganti rugi dan/atau penghentian semua perbuatan
penggunaan Rahasia Dagang tersebut. Dengan hanya disebutkan Pengadilan Negeri,
sengketa-sengketa tentang Rahasia Dagang ini tunduk pada aturan Hukum Acara
Perdata yang berlaku di Indonesia.
Bentuk pelanggaran menurut UU Rahasia Dagang adalah
apabila seseorang dengan sengaja mengungkapkan Rahasia Dagang, mengingkari
kesepakatan atau mengingkari kewajiban tertulis atau tidak tertulis untuk
menjaga Rahasia Dagang yang bersangkutan (pasal 13).
Sedangkan perbuatan yang bukan merupakan pelanggaran
Rahasia Dagang adalah apabila pengungkapannya didasarkan pada kepentingan
pertahanan keamanan, kesehatan atau keselamatan masyarakat. Selain itu,
tindakan rekayasa-ulang (reverse
engineering) atas produk yang dihasilkan dari penggunaan Rahasia Dagang
milik orang lain yang dilakukan semata-mata untuk kepentingan pengembangan
lebih lanjut produk yang bersangkutan adalah juga bukan merupakan pelanggaran
Rahasia Dagang.
Seperti halnya dengan UU lain di bidang Hak Kekayaan
Intelektual, UU Rahasia Dagang ini juga memberikan pula sanksi pidana serta
adanya penyidik pejabat pegawai negeri sipil (PPNS) yang berwenang pula untuk
menyidik tindak pidana di bidang Rahasia Dagang selain kepolisian.
Adapun ketentuan tentang tindak pidana Rahasia Dagang
memberi sanksi dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling
banyak Rp. 300.000.000. Sifat tindak pidana Rahasia Dagang ini adalah berupa
delik aduan. Sedangkan ketentuan lain mengenai sengketa Rahasia Dagang baik
dalam perkara pidana ataupun perdata, hakim dapat memerintahkan agar sidang
dilakukan secara tertutup.
Sumber: http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol1912/haki-dan-sengketa-rahasia-dagang
Kesimpulan:
rahasia dagang yang merupakan bagian
dari hki perlu dihormati oleh siapapun juga, siapa mencurinya patut dituntut
dan diberi sanksi ganti rugi atau dihukum, karena pada hakikatnya mereka
mencuri hak orang lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar